Resmi, Saksi Mata Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Permohonan Perlindungan pada LPSK
- viva.co.id
Jabar – Saksi mata yang juga menjadi saksi kunci atas penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kunci berinisial N dan R tersebut mengajukan permohonannya kepada LPSK pada tanggal 3 Maret 2023 lalu. Hal tersebut berdasarkan keterangan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.
"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret 2023," ujar Edwin Partogi kepada wartawan.
Dalam keterangannya, Edwin menuturkan bahwa selama ini LPSK masih akan mengkaji perihal permohonan perlindungan. Pun demikian, lanjutnya, pihaknya akan segera memberi kepastian apakah LPSK dapat memberi perlindungan atau tidak terhadap N dan R.
"Mungkin dalam waktu dekat permohonan N dan R akan diputuskan dengan pimpinan secara bersama," tambah Edwin.
Lebih jauh, Edwin menjelaskan jika LPSK mengabulkan permintaan N dan R, maka bentuk perlindungan berupa hak prosedural dan proses hukum dari penyidikan sampai pengadilan.
"Jadi, di Undang-Undang perlindungan saksi dan korban itu ada yang disebutkan beberapa tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK salah satunya adalah penganiayaan berat," ujarnya.