Terungkap, Senjata Api yang Digunakan Untuk Menembak Bripka Ignatius Ternyata Ilegal

Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, senjata api yang digunakan Bripda IMS untuk menembak Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage ternyata diduga ilegal di Rumah Susun Polri Cikeas, Jawa Barat pada Minggu, 23 Juli 2023.

Mengenal Gus Eko, Anak Pedagang Jengkol yang Nyabup dari Perseorangan

Menurut dia, polisi mengetahui senjata api rakitan non organik alias ilegal milik Bripka IG ini setelah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, termasuk senjata api yang menewaskan Bripda Ignatius pada Minggu dini hari kemarin.

Ia menjelaskan pihak kepolisian dari Polres Bogor, Jawa Barat telah melakukan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan melibatkan unsur pendukung lengkap dari Tim Olah TKP, Inafis dan Tim Dokkes Polri.

Gugatan Proses Seleksi Sekda Jabar Masuk Pokok Perkara di PTUN Bandung

“Mengamankan CCTV, bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, kemudian baju korban dan lain-lain,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 28 Juli 2023.

Sementara Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian Bripda Ignatius, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

Minim Apresiasi, Guru Ngaji di Subang Terima Honor Rp100 Ribu Per Bulan

"Tersangka IMS, 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api, dan yang kedua inisial IG, 33 tahun, (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api," jelasnya.