Terungkap, Senjata Api yang Digunakan Untuk Menembak Bripka Ignatius Ternyata Ilegal
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, senjata api yang digunakan Bripda IMS untuk menembak Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage ternyata diduga ilegal di Rumah Susun Polri Cikeas, Jawa Barat pada Minggu, 23 Juli 2023.
Menurut dia, polisi mengetahui senjata api rakitan non organik alias ilegal milik Bripka IG ini setelah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, termasuk senjata api yang menewaskan Bripda Ignatius pada Minggu dini hari kemarin.
Ia menjelaskan pihak kepolisian dari Polres Bogor, Jawa Barat telah melakukan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan melibatkan unsur pendukung lengkap dari Tim Olah TKP, Inafis dan Tim Dokkes Polri.
“Mengamankan CCTV, bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, kemudian baju korban dan lain-lain,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 28 Juli 2023.
Sementara Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian Bripda Ignatius, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
"Tersangka IMS, 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api, dan yang kedua inisial IG, 33 tahun, (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api," jelasnya.