GAKI Jatim Tantang Bupati Pecat Kadis Lalai Tertibkan PKL di Jantung Kota
- Dok. Pribadi/Fairus
VIVA Jabar – Kembali ramainya Pedagang Kaki Lima (PKL) di area jantung kota Jl. Diponerogo Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menjadi atensi dari Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jatim.
Ketua GAKI Achmad Farid Azziyadi, bahkan tak segan menantang Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo untuk segera turun gunung mengatasi maraknya PKL di Jantung Kota, seperti yang pernah dilakukan untuk mengatasi kemacetan di Talango
Achmad FarId Azziyadi menjelaskan, pada saat mengatasi kemacatan di Talango Bupati Sumenep langsung menelepon Kepala Dinas (Kadis), namun dalam hal ini (PKL) Bupati terkesan tidak berani.
Lebih Lanjut, Farid sapaan akrabnya mengatakan, seharusnya Bupati berlaku adil, jangan hanya sekedar pencitraan di Tik tok. Artinya, Bupati harus menyediakan tempat bagi PKL yang berjualan di Jl Diponegoro yang sudah jelas melanggar peraturan daerah (Perda).
"Saya tunggu keberanian Bapak Bupati langsung turun lapangan dan juga harus telepon Dinas terkait guna mengatasi Kemacetan di jantung kota Sumenep," Ungkapnya
Dirinya berharap, Bupati Sumenep harus datang langsung ke lapangan guna mengatasi PKL yang ada di Jl. Diponegoro sama seperti mengatasi kemacetan Pelabuhan Talango yang langsung diposting ke Tik tok.
"Artinya, jangan hanya sekedar pencitraan saja. sebaiknya Bupati langsung turun lapangan biar masyarakat menilai tidak hanya sekedar pencitraan, karena antara pencitraan dan dicitrakan itu beda," Tegasnya
Di sisi lain, Beranikah Bupati Sumenep mencopot dua kepala dinas yang telah abai dan lalai, terhadap penertiban PKL di sepanjang Jalan diponegoro Kota Sumenep, Karena sampai detik ini puluhan PKL masih berjualan tanpa ada penertiban.
Dirinya menilai, mestinya dalam persoalan ini, Bupati harus bijak dan tegas, seperti 7 tahun silam, ketika mengusir paksa PKL Taman Bunga (TB) ke Bangkal, karena melanggar Peraturan daerah ( Perda ) RtRw.
Jadi, Mengenai PKL yang menjamur tersebut tentunya akan mengurangi keindahan Kota Sumenep. Seharusnya dilakukan penertiban dan disediakan tempat yang layak dan permanen. Tetapi, apabila dalam waktu dekat ini masih tidak ditertibkan patut diduga ada pembiaran.
"Saya berharap Pemerintah daerah bersikap adil, agar masyakat tidak menilai penegakan Perda tebang pilih. atau jangan-jangan ada oknum yang diduga menerima setoran dari oknum PKL,"Ungkapnya.
Menurut Farid, Terkait persoalan ini Kasatpol PP tidak boleh melempar batu sembunyi tangan ke Dispridag, karena di kota manapun penegak Perda dan yang menertibkan PKL itu dilakukan oleh Satpol PP, dan bukan Disperindag yang menertibkan.
"Saya mengharapkan Kasatpol PP bekerja profesional dan sesuai dengan aturan dan jangan sampai membuat aturan sendiri. Nah, misalkan betul Disperindag adalah yang dimandatkan mengelola PKL, itu bagus. akan tetapi tanggung jawab penegakan Perda dan penertiban PKL itu tetap Domainnya Satpol PP,"Ujarnya.
Maka, Kasatpol PP dan Disperindag harus bertindak tegas, agar masyarakat tidak berasumsi bahwa penegakan Perda hanya berlaku kepada penjual rokok yang diduga ilegal.
"Saya heran, kenapa Kasatpol PP dan Disperindag tegas terhadap penjual rokok yang diduga ilegal saja. Bahkan, sampai diperiksa ke toko-toko dan warung warung. sedangkan pelanggaran yang nyata di depan mata diabaikan,"Pungkasnya.