Nenek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Terima Paket Berisi Ganja dari Sang Anak
Senin, 31 Juli 2023 - 18:19 WIB
Sumber :
- Pixabay
Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 7 tahun karena terbukti melanggar Pasal 111 KUHP tentang Menyimpan dan Menguasai Narkoba. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp 2 miliar, dengan subsider 6 bulan penjara.
Kronologi
Santoso adalah narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Semarang. Dari balik sel tahanan, ternyata ia memesan 17 kg ganja dari Lampung dan dikirim ke rumah sang ibu di Surabaya.
Baca Juga :
Polisi Gelar Jumpa Pers, Ammar Zoni Tampak Lusuh
Asfiyatun sendiri awalnya tak tahu isi paket tersebut. Santoso kemudian meneleponnya dan mengatakan bahwa paket tersebut berisi ganja. Hanya berselang dua hari kemudian, Asfiyatun pun kemudian ditangkap polisi.