Geram, Warga Gugat PDAM Depok ke PTUN perihal Mega Proyek Water Tank 10 Jt Liter
- screenshot berita viva news
Geram karena tidak ada tanggapan, warga pun melayangkan surat kembali ke PT Tirta Asasta pada 6 Oktober 2022 namun tetap tidak ditanggapi. Hingga akhirnya warga melayangkan somasi pada 19 Oktober 2022.
“Peringatan somasi pertama ke Direktur PDAM. Ditanggapi tapi tidak menjawab sesuai pertanyaan yaitu soal perizinan,” katanya.
Somasi kedua pun dilayangkan pada 7 November 2022. Namun tidak ada tanggapan dari somasi tersebut. Upaya lain pun sudah dilakukan yaitu dengan mendatangi Pemerintah Kota Depok untuk memberi penjelasan.
“8 November 2022 - 6 Maret 2023 bolak balik ke pemkot, masih sama menanyakan perizinan di ping pong pemkot selama itu,” tegasnya.
Pada 7 Maret 2023 warga mengajukan permohonan audiensi ke Kepala Dinas Penananam Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tapi tidak ditanggapi. Kemudian pada 31 Maret 2023 mereka kembali mengirim surat ke DPMPTSP yang isinya keberatan administratif atas IMB proyek water tank.
“Itu pun juga tidak ditanggapi,” ujarnya kesal.
Proyek tersebut hanya mengantongi izin berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL). Menurutnya, SPPL tidak bisa digunakan untuk izin pembangunan water tank dengan kapasitas 10 juta liter.