Ini Alasan Polisi Akhirnya Tahan AG Pacar Mario Dandy

Mario Dandy dan Agnes
Sumber :
  • Twitter

VIVA Jabar – Polisi mengungkap alasan akhirnya menahan pacar Mario Dandy Satriyo (20), yakni AG (15). Pertama karena ancaman hukuman yang menjerat AG di atas lima tahun.

Tolak Permintaan Kakak Kelas, Pelajar SD Blanakan Subang Dianiaya Kakak Kelas Hingga Koma

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis 9 Maret 2023.

Untuk alasan subjektifnya, kata Hengki, penahanan guna menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya. Tapi, khusus AG, pihaknya punya pertimbangan khusus lain.

Adik Bupati Cianjur Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp500 Juta

"Namun di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain dimana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS, jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orangtuanya kan sakit dan sebagainya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, usai diperiksa polisi untuk pertama kalinya hari ini sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, pacar Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penyiksaan David, yakni AG (15) ditahan.

Sorotan Dunia! Kasus Wasit Al-Kaf Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.

AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan. Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung, maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari. Hengki memastikan penahanan terhadap AG bakal berpedoman terhadap Undang-Undang Peradilan Anak.