Setelah Beberapa Kali Pemeriksaan, Akhirnya Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar - Kasus pimpinan Pondok pesantren Al-Zaytun, Indramayu, memasuki babak baru. Panji Gumilang pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa 1 Agustus 2023. Panji ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penistaan agama.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka" kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani kepada awak media, Selasa malam, 1 Agustus 2023.
Penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang ini dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik dan sejumlah pihak terkait lainnya. Mereka sepakat menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB langsung memberikan surat perintah penangkapan," ujarnya di Bareskrim
Sebagaimana diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama untuk yang kedua kali. Panji diperiksa dengan status sebagai saksi. Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, Panji Gumilang yang mengenakan kemeja biru dan peci hitam tiba sekitar pukul 13.22 WIB. Panji tiba didampingi tim kuasa hukumnya.
Tak hanya itu, Panji Gumilang masuk ke dalam Gedung Bareskrim juga dengan dikawal ketat dari beberapa anggota Provost Bareskrim Polri.
"Minggir dulu, buka-buka (jalan). Nanti-nanti saja. Ini terserah Pak Panji, ini ada pemeriksaan," kata salah seorang anggota Provost yang mengawal Panji Gumilang, Selasa, 1 Agustus 2023.