Setelah Beberapa Kali Pemeriksaan, Akhirnya Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Panji Gumilang Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar - Kasus pimpinan Pondok pesantren Al-Zaytun, Indramayu, memasuki babak baru. Panji Gumilang pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa 1 Agustus 2023. Panji ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penistaan agama

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka" kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani kepada awak media, Selasa malam, 1 Agustus 2023.

Penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang ini dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik dan sejumlah pihak terkait lainnya. Mereka sepakat menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. 

Sekda Bandung dan 4 Anggota DPRD Jadi Tersangka Korupsi CCTV

"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB langsung memberikan surat perintah penangkapan," ujarnya di Bareskrim

Sebagaimana diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama untuk yang kedua kali. Panji diperiksa dengan status sebagai saksi. Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, Panji Gumilang yang mengenakan kemeja biru dan peci hitam tiba sekitar pukul 13.22 WIB. Panji tiba didampingi tim kuasa hukumnya.

Disebut Otak Konten Aliran Sesat Boleh Tukar Pasangan, Simak Profil Gus Samsudin

Tak hanya itu, Panji Gumilang masuk ke dalam Gedung Bareskrim juga dengan dikawal ketat dari beberapa anggota Provost Bareskrim Polri.

"Minggir dulu, buka-buka (jalan). Nanti-nanti saja. Ini terserah Pak Panji, ini ada pemeriksaan," kata salah seorang anggota Provost yang mengawal Panji Gumilang, Selasa, 1 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title