MUI Keluarkan Fatwa Nyatakan Panji Gumilang Penista Agama, Berikut Pertimbangannya
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar - Belakangan ini, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, kerap kali meresahkan masyarakat tanah air, bagaimana tidak pengaplikasian nilai-nilai keagamaannya kerap kali berbeda dan tak jarang membut masyarakat sekitar merasa resah dengan perilaku keagamaannya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun didesak oleh masyarakat tanah air agar segera menelusuri, lalu memberikan fatwa terkait Al-Zaytun, untuk menjadikan barometer berislam yang sesuai dengan syari'at islam.
MUI pun mengakui pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang telah melakukan penodaan agama. Oleh sebab itu, MUI memberikan fatwa bahwa Panji penoda agama. Sekretariat Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, mengatakan terdapat 10 hal pertimbangan pihaknya menilai Panji Gumilang menodai agama. Salah satunya menafsirkan Al Quran tidak sesuai kaidah.
"Jelas, jelas (Panji Gumilang menodai agama). Kita ada 10 kriteria satu di antaranya yang kelima yaitu menafsirkan Al Quran tidak sesuai dengan kaidah," ujar Amirsyah di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.
Namun, Amirsyah tidak membeberkan contoh kesalahan yang dilakukan oleh Panji. Ia hanya menegaskan bahwa Al Quran harus ditafsirkan sesuai kaidah dan aturan yang ada.
"Jadi enggak bisa secara serampangan," kata Amirsyah.
Amirsyah pun menjelaskan bahwa Fatwa tersebut dibuat atas permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan menjadi dasar penetapan Panji sebagai tersangka.
"Sudah kita serahkan dan proses hukum jalan terus. Jadi enggak ada masalah, jadi kita minta umat tenang tidak terprovokasi," kata dia.