Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka, NU Siap Tampung Santri Al-Zaytun

Ketum PBNU, KH. Yahya Cholil Tsaquf
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar - Setelah beberapa bulan menimbulkan polemik, akhirnya Panji Gumilang resmi dijadikan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.  Ketua Umum Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya pun angkat bicara terkait penetapan status tersangka Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Menurut Gus Yahya, kasus Panji Gumilang harus diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Jokowi Beri Komentar Bijak Usai Hasto Ditetapkan Tersangka oleh KPK: Hormati Seluruh Proses Hukum

"Ikuti saja proses hukumnya, dari awal saya sudah menyatakan juga bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum karena ini masalah yang sangat substansial sebetulnya. Rawan dan bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas," kata Gus Yahya kepada wartawan, di Jakarta, pada Rabu, 2 Agustus 2023. 

"Di satu sisi, tidak mudah untuk membuat frame hukum atau kerangka hukum untuk mempersoalkan masalah ini," lanjutnya.

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Fatwa MUI

Dalam kesempatan yang sama, Gus Yahya juga menyebut bahwa pihaknya siap untuk menampung para siswa dari Ponpes Al Zaytun. Terlebih, NU juga memiliki lembaga pendidikan yang cukup mumpuni. 

"Dari NU sendiri kami siap kalau nanti misalnya disuruh menampung siswanya. Di NU ini ada lembaga pendidikan, saya kira organisasi yang lain juga siap. Jadi tidak ada masalah," ujar Gus Yahya saat ditanya perihal nasib para siswa Al Zaytun. 

Calon Gubernur Hadiri Halaqah NU Jabar, Jamaah Merasa Dijebak

Sebagai informasi, Bareskrim Polri resmi menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sejak Selasa siang, 1 Agustus 2023.

Panji Gumilang dijerat pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara; pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara; dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.