Balas Tuntas Pelaku Penembakan Bripda Ignatius, Polri Pecat Bripda IMS

Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage
Sumber :
  • screenshot berita viva news

VIVA Jabar Mabes Polri telah memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara resmi kepada Bripda IMS setelah ia menjadi tersangka dalam kasus penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.  

Adik Bupati Cianjur Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp500 Juta

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, sanksi itu diberikan langsung oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri setelah menggelar sidang etik selama 3,5 jam pada Kamis, 3 Agustus 2023.

"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Ahmad dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Agustus 2023.

Mengintip Senyum Ceria Pelajar SD Saat Mendapatkan Makan Siang Bergizi Gratis dari TNI/Polri

Adapun jajaran Tim KKEP Polri itu yakni, Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai ketua dan Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto sebagai wakil ketua tim KKEP.

Bripda IM terbukti bersalah karena telah menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IGD. Akibat ulah Bripda IM, Bripda Ignatius tewas terkena tembakan dari Bripda IM.

Viral, Aksi Anggota Lantas Polres Subang Saat Lepas Seragam Tutupi Jenazah Korban Kecelakaan

"Bripda IM telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IGD sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," kata dia.

Atas perbuatannya, Bripda IM dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Halaman Selanjutnya
img_title