Habib Rizieq Cabut Gugatan ke Kepala Bapas Jakpus, Begini Penjelasan Pengacaranya
Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:46 WIB
Sumber :
- viva.co.id
Izin tidak diberikan lantaran Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat merasa kesulitan dalam hal pengawasan terhadap Habib Rizieq. Menurut Aziz, alasan tersebut tidak jelas dan tidak masuk di akal sehatnya.
Baca Juga :
Yusril Tanggapi Gugatan Anies dan Ganjar
"Tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat. Alasannya adalah kesulitan pengawasan, hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak," ucapnya.
Dikatakan Aziz, di wilayah Saudi Arabia, pihak pemerintah Indonesia dan pihak Kejaksaan memiliki perwakilan yang bisa melaksanakan tugas pengawalan.
"Jadi, alasannya mengada-ada," jelas Aziz.