Hendak Curi Motor di Kompleks TCI, Dua Begal Berhasil Diringkus Polresta Bandung
- Istimewa
Lanjut Kusworo, setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi identitas tersangka.
"Saat ditangkap salah seorang pelaku berinisial JI yang merupakan residivis ini melakukan perlawanan. Oleh karena itu, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur menembak di bagian kaki," jelasnya.
Adapun motif pelaku melakukan begal disiang bolong, Kusworo menuturkan kedua pelaku saat hendak mencuri sepeda motor dalam keadaan mabuk. Selain itu, anak pelaku meminta kepada ayahnya untuk dibelikan sepeda motor.
"Anak dan ayahnya minum-minuman keras terlebih dahulu, setelah dalam kondisi mabuk si anak minta dibelikan motor kepada bapaknya," ujarnya.
"Kemudian si bapaknya mengajak anak untuk mengikutinya, di ajak jalan sama bapaknya, kemudian ketemu dengan korban, sehingga spontan orang tuanya langsung bereaksi untuk merampas motor korban," ucapnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.