Pengakuan Eks Istri Kurnia Meiga: Nonton Arema FC di Tribun Biasa, Selingkuhan di VVIP

Mantan istri Kurnia Mega, Azhiera Adzka.
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan pengakuan mantan istri Kurnia Meiga, Azhiera Adzka Fathir. Ia membongkar tabiat buruk mantan kiper Timnas Indonesia tersebut.

Piala AFF 2024: Inilah Penyebab Erick Thohir Akhiri Kerjasama dengan Shin Tae-yong

Azhiera blak-blakan menyebut jika Meiga memiliki kebiasaan minum alkohol. Bahkan, mantan kiper Arema FC itu juga doyan selingkuh dan beberapa kali melakukan aksi KDRT.

"Kalau selingkuh udah sering, enggak keitung," jelas Azizah.

Profil Asisten Patrick Kluivert di Timnas Indonesia: Pernah Bersama Pemain Top Eropa

"Bahkan, aku pernah chat salah satu selingkuhannya. Aku minta maaf mengenai kelakuan suamiku," lanjutnya sembari menunjukkan bukti tangkapan layar kepada Denny Sumargo.

Bahkan, Azizah menyebut kalau dia duduk di tribun penonton biasa saat menyaksikan Kurnia Meiga tampil bersama Arema FC.

Timnas Indonesia Diperkuat Asisten Baru Patrick Kluivert: Hubungannya dengan Thom Haye

"Awal nikah aku ada dua tahun duduk di tribun biasa, aku sempat nanya kenapa istri pemain yang lain ada di VVIP?" ungkap Azizah.

"Ternyata tiket VVIP dipakai untuk cewek itu (selingkuhan). Aku baru tahu setelah dua tahun itu," lanjutnya.

Salah satu penyebab Azizah menggugat cerai Ega adalah kebiasaan mantan suami menenggak alkohol. Bahkan, kebiasaan tersebut tetap dilakukan saat Azizah hamil enam bulan.

Azizah bercerita kalau Meiga memiliki kebiasaan mabuk atau menenggak alkohol sejak umur 18 tahun. Dan itulah sebenarnya penyebab Meiga mengalami kebutaan.

"Kata dokter, penyebab sakit (buta) karena alkohol. Tapi, dia (Meiga) bilang karena guna-guna," jelas Azizah.

"Dia tidak pernah terima karena alkohol, dia bilang karena santet. Dia ga mau disalahkan," lanjutnya.

Azizah rupanya sudah bercerai dengan Kurnia Meiga sejak Februari 2023. Azhiera menyebut perpisahannya dengan Meiga telah diputuskan Pengadilan Agama Depok dengan nomor 94/Pdt.G/2023/PA.Dpk.