Sidang Lanjutan Pengrusakan Kantor Arema FC, Kuasa Hukum Terdakwa Konfrontir BAP Pelapor
- Screenshot berita VivaNews
Adhy bahkan menjelaskan bahwa permintaan damai dari terdakwa dan keluarga terdakwa sudah dilakukan dua pekan setelah aksi pengerusakan kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 lalu.
"Fanda intinya dia minta damai. Sama Amin Tato (keamanan kantor Arema FC) juga buat surat kesepakatan damai. Itu ada, nanti akan kami munculkan," tutur Adhy.
Sedangkan, Kuasa Hukum dari enam tersangka lainnya yakni Faris Aldiano mengungkapkan kejanggalan lain. Bahwa Tatang dalam persidangan mengklaim para pendemo bukan bagian dari Aremania.
"Dia asal klaim ini bukan Aremania, tapi Arek Malang Bersatu. Kemudian dia mengklaim Fery CS (tersangka) ini pelakunya," kata Aldiano
Dalam fakta persidangan Aldiano menjelaskan bahwa Tatang memiliki pengakuan yang berbeda dari BAP dan keterangan dalam persidangan.
Dalam BAP halaman 24, pengakuan Tatang adalah Fery sebagai tersangka yang melakukan pemukulan terlebih dahulu saat demo yang berujung pengerusakan kantor tersebut.