Sidang Lanjutan Pengrusakan Kantor Arema FC, Kuasa Hukum Terdakwa Konfrontir BAP Pelapor
Rabu, 19 Juli 2023 - 08:36 WIB
Sumber :
- Screenshot berita VivaNews
"Tapi pada saat di konfrontir oleh hakim tadi, jawaban Tatang. Katanya, Fery hanya mendorong tidak melakukan pemukulan," ujar Aldiano.
Baca Juga :
Perjuangan PSS Sleman Hindari Zona Degradasi
Sementara itu, Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), Tatang Dwi Arifianto, hanya menjawab singkat saat dikonfirmasi seusai sidang di PN Malang.
"Sesuai fakta persidangan, sudah itu ya," tutur Tatang.
Baca Juga :
'Kapok' Mahar Emas Palsu, Dedi Mulyadi Bakal Lakukan Hal Ini Sebelum Diminta Jadi Saksi Nikah Lagi
Dalam kasus pengerusakan Kantor Arema FC, Pengadilan Negeri telah menetapkan 8 terdakwa. Mereka adalah Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34 tahun), Muhammad Fery alias Fery Dampit (37 tahun), Adam Rizky (24 tahun), Muhammad Fauzi (24 tahun), Nauval Maulana (21 tahun), Aryon Cahya (29 tahun), Andika Bagus Setiawan (29 tahun), dan Kholid Aulia (22 tahun).