Sidang Lanjutan Pengrusakan Kantor Arema FC, Kuasa Hukum Terdakwa Konfrontir BAP Pelapor

Sidang kasus pengerusakan Kantor Arema FC
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

"Tapi pada saat di konfrontir oleh hakim tadi, jawaban Tatang. Katanya, Fery hanya mendorong tidak melakukan pemukulan," ujar Aldiano.

Dalam Kondisi Lelah, Pemain Timnas Tegaskan Skuat Garuda Semangat Lawan Filipina

Sementara itu, Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), Tatang Dwi Arifianto, hanya menjawab singkat saat dikonfirmasi seusai sidang di PN Malang.  

"Sesuai fakta persidangan, sudah itu ya," tutur Tatang. 

Bocor! Ternyata Begini Kondisi Sebenarnya Pemain Timnas Indonesia Jelang Lawan Filipina

Dalam kasus pengerusakan Kantor Arema FC, Pengadilan Negeri telah menetapkan 8 terdakwa. Mereka adalah Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34 tahun), Muhammad Fery alias Fery Dampit (37 tahun), Adam Rizky (24 tahun), Muhammad Fauzi (24 tahun), Nauval Maulana (21 tahun), Aryon Cahya (29 tahun), Andika Bagus Setiawan (29 tahun), dan Kholid Aulia (22 tahun).