Anggap Virgoun Perlambat Proses Perceraian, Pihak Inara Rusli Geram
- Intipseleb
VIVA Jabar – Seharusnya sidang perceraian Inara Rusli dan Virgoun kembali digelar pada Rabu, 16 Agustus 2023 kemarin. Agenda sidang tersebut masih pembuktian secara tertulis. Namun sayang, pihak Virgoun belum juga bisa menyerahkan bukti tertulis yang diminta hakim.
Terkait hal tersebut, pihak Inara Rusli merasa geram. Mereka menganggap bahwa pihak Virgoun sengaja memperlambat proses sidang perceraian.
“Terkait ketidakhadiran dari kuasa hukum tergugat atau tergugat sendiri, mereka menyampaikan ada kendala teknis terkait pembuktian dia, jadi dia minta pembuktian diagendakan pada 30 Agustus,” ungkap kuasa hukum Inara Idola Rusli, Mulkan Let-let, kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat dikutip dari intipseleb pada Kamis, 17 Agustus 2023.
Sementara kuasa hukum Inara Rusli yang lain, yakni Arjana Bagaskara mengatakan bahwa pihak Virgoun melayangkan permohonan agar pembuktian tertulis digelar pada 30 Agustus 2023 mendatang.
Akan tetapi menurut Mulkan, ketidaksiapan dari pihak Virgoun ini membuat proses perceraian Inara semakin berlarut-larut. Bagi Mulkan, dua minggu adalah waktu yang cukup lama untuk mempersiapkan bukti tertulis.
“Kalau ini sih bukan kategori ngikutin alur ya, memang ada keterlambatan 2 minggu itu kan cukup memakan waktu,” kata Mulkan.
“Paling, kalau jeda itu kan seminggu, ini dua minggu kan termasuk kategori terhambat juga proses ini. Yang seharusnya 2 minggu itu kita sudah di kesimpulan, tapi di tanggal 30 Agustus itu kita masih berkutat di pembuktian lagi dari pihak tergugat,” sambungnya.
Inara sendiri, menurut Arjana, sudah menyerahkan 90 bukti dan juga video sebagai pendukung bukti-bukti tersebut. Selain itu, ada dua saksi yang bisa dihadirkan dalam persidangan.
“Sidang hari ini berjalan dengan baik, dengan lancar, saya mewakili ibu Inara untuk hadir sidang, kita sudah menyerahkan bukti tertulis, ada 90 bukti tertulis, 4 video, dan 2 saksi,” terang Arjana Bagaskara.
Untuk saksi yang hadir hari ini, Mulkan menyebut mereka menerangkan beberapa poin. Satu di antaranya adalah soal adanya orang ketiga.
“Ya kebenaran terkait dengan adanya pihak ketiga, adanya terkait dengan adanya pihak Virgoun tentang terkait perhatiannya terhadap anak dan lain-lain. Ya nantilah, karena ada agenda saksi lagi kira gak bisa masuk terlalu detail untuk itu,” ujar Mulkan.