Diduga Promosikan Situs Judi Online, Wulan Guritno akan Diperiksa Polsisi
Rabu, 30 Agustus 2023 - 22:05 WIB
Sumber :
- antvklik.com
"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," terangnya lagi.
Baca Juga :
Telegram Terancam Segera Diblokir Kemkominfo