Diduga Promosikan Situs Judi Online, Wulan Guritno akan Diperiksa Polsisi

Wulan Guritno
Sumber :
  • antvklik.com

"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," terangnya lagi.

Telegram Terancam Segera Diblokir Kemkominfo