Lanjutkan Sidang Cerai, Virgoun Serahkan 15 Bukti
- intipseleb.com
VIVA Jabar – Virgoun dan Inara Rusli kembali melanjutkan proses perceraiannya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 30 Agustus 2023. Pada persidangan tersebut, pihak tergugat atau Virgoun menyerahkan sejumlah bukti kepada majlis hakim.
Namun, baik Virgoun maupun Inara Rusli sama-sama tidak menghadiri lanjutan sidang perceraian itu. Keduanya, sama-sama diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan pihaknya menyerahkan setidaknya 15 bukti pada persidangan kali ini. Ia berharap, dengan diserahkannya bukti tertulis itu persidangan perceraian kliennya dapat berjalan lancar.
“Hari ini agenda sidangnya menyampaikan bukti tergugat dari Virgoun. Kami sudah menyampaikan bukti kurang lebih ada 15 bukti tertulis. Dan tadi sudah disampaikan bukti-bukti tertulis tersebut,” ungkap Wijayono Hadi Sukrisno alias Kris kepada awak media di PA Jakarta Barat pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Menurut Kris, bukti tertulis yang disertakan pihaknya sekarang baru seputar dokumen biduk rumah tangga Virgoun dan Inara saja. Beberapa di antaranya disebutkan oleh Kris, misalnya, akta pernikahan hingga akra kelahiran.
“Bukti buktinya seperti akta pernikahan dan akta kelahiran, ya itu saja. Secara langsung sudah disampaikan. Bukti-bukti yang berkaitan dengan permasalahan perkawinan dan perceraian,” kata Kris.
Selanjutnya Kris menuturkan pihaknya sampai saat ini belum menyerahkan bukti yang bersumber dari media sosial. Meski begitu, tak menutup kemungkinan bukti tersebut ia serahkan.
“Nggak ada, kita bukti medsos belum ada, mungkin tambahannya besok. Kita nggak ada bukti yang berkaitan dengan medsos kalau hari ini. Yang berkaitan dengan medsos mungkin bukti tambahan, tapi nggak signifikan kok, cuma sedikit,” terang Kris.
“Hari ini surat-surat yang ada hubungannya dengan keluarga aja. Paling seandainya ada (bukti dari media sosial) tambahan aja, lima,” imbuhnya.
Menanggapi tudingan dari pihak Inara Rusli bahwa pihaknya sengaja memperlambat proses perceraian, Kris menampik. Menurutnya, proses perceraian masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Dan sebetulnya ini tidak lama, karena prosedurnya memang gugatan sesuai berita acara hukum yang berlaku. Awal itu administrasi, mediasi, jawaban, replik, duplik, bukti dari penggugat, sekarang (bukti) dari kami. Kan kalau dihitung masih make sense,” pungkas Kris.