Wulan Guritno Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp.1 Miliar Jika Terbukti Promosikan Judi Online
Sabtu, 2 September 2023 - 19:30 WIB
Sumber :
- antvklik.com
"Stop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang yang jatuh miskin," imbuhnya.
Kemudian, Adi Vivid membeberkan ancaman hukuman apabila seseorang termasuk Wulan Guritno terbukti menyebar luaskan situs judi online. Ancaman yang dikenakan adalah kurungan penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar.
"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," terangnya lagi.