Wulan Guritno Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp.1 Miliar Jika Terbukti Promosikan Judi Online

Wulan Guritno
Sumber :
  • antvklik.com

"Stop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang yang jatuh miskin," imbuhnya.

Sambil Ngabubirit, Mainkan 5 Game Penghasil Saldo DANA Gratis Hingga Rp100 Ribu

Kemudian, Adi Vivid membeberkan ancaman hukuman apabila seseorang termasuk Wulan Guritno terbukti menyebar luaskan situs judi online. Ancaman yang dikenakan adalah kurungan penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar.

"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," terangnya lagi.

Pihak Arsitek Ungkap Penyebab Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa ke Pengadilan