Buntut Soal Judi Online, Wulan Guritno Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini!

Wulan Guritno
Sumber :
  • Intipseleb

Dalam kesempatan yang sama, dia meminta para tokoh masyarakat untuk lebih memperhatikan apa yang mereka promosikan. Ia pun mengimbau para tokoh masyarakat untuk tidak lagi mempromosikan situs judi online.

TikTok Hadirkan Symphony Assistant, AI Canggih Bikin Konten Jadi Lebih Mudah dan Cepat Viral

Katanya, hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-undang Elektronik (UU ITE).

"Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," terang Brigjen Adi Vivid.

Rekomendasi Game Penghasil Saldo DANA Gratis di Bulan September 2024, Seru-seru Cuan

"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," imbuhnya.