Buntut Soal Judi Online, Wulan Guritno Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini!

Wulan Guritno
Sumber :
  • Intipseleb

Dalam kesempatan yang sama, dia meminta para tokoh masyarakat untuk lebih memperhatikan apa yang mereka promosikan. Ia pun mengimbau para tokoh masyarakat untuk tidak lagi mempromosikan situs judi online.

Tindak Tegas Bikers Sunmori, Masyarakat Diminta Melapor jika Ada Balapan Liar

Katanya, hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-undang Elektronik (UU ITE).

"Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," terang Brigjen Adi Vivid.

Selebgram Chandrika Chika Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," imbuhnya.