Buntut Soal Judi Online, Wulan Guritno Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini!
Kamis, 7 September 2023 - 10:36 WIB
Sumber :
- Intipseleb
Dalam kesempatan yang sama, dia meminta para tokoh masyarakat untuk lebih memperhatikan apa yang mereka promosikan. Ia pun mengimbau para tokoh masyarakat untuk tidak lagi mempromosikan situs judi online.
Baca Juga :
TikTok Hadirkan Symphony Assistant, AI Canggih Bikin Konten Jadi Lebih Mudah dan Cepat Viral
Katanya, hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-undang Elektronik (UU ITE).
"Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," terang Brigjen Adi Vivid.
"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," imbuhnya.