Ammar Zoni Sebut Peran Keluarga Atas Vonis yang Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
- Intipseleb
VIVA Jabar – Aktor Ammar Zoni telah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa, 26 September 2023.
Atas perbuatannya, suami Irish Bella tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan. Vonis tersebut merupakan ganjaran atas perbuatannya yang menggunakan barang terlarang itu.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan kurungan penjara selama satu tahun. Vonis yang dikenakannya tentu lebih ringan dari tuntutan terhadap pesinetron Tanah Air itu.
Ammar Zoni sebelumnya sudah menjalani masa tahanan dan rehabilitasi selama 6,5 bulan sejak penangkapannya. Dengan demikian, masa tahanannya hanya akan tersisa dua minggu lagi sebelum mendapatkan kebebasan.
Mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU tersebut, Ammar Zoni mengungkapkan kegembiraannya. Ia percaya bahwa peran keluarga berupa doa-doa terbaik terutama dari sang istri telah membuahkan hasil dan mempengaruhi putusan majlis hakim PN Jaksel.
"(Berkat) keluarga, ini semua berkat doa doa keluarga saya, istri saya," ucap Ammar Zoni dalam wawancaranya setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 September 2023.
Ia pun menyatakan kepuasannya terhadap kinerja hakim yang telah meninjau secara objektif atas kasus yang menjeratnya.