2 Alat Bukti Putusan Hakim di Kasus Jessica Dipersoalkan Hotman Paris

Hotman Paris Hutapea
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar - Film dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffe and Jessica Wongso' telah lama dirilis. Bahkan, film dokumenter ini sudah mulai ditayangkan di Netflix pada 28 September 2023 lalu. 

Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan, Warga Subang Rugi Rp5 Miliar

Film tersebut mengisahkan tentang tragedi maut yang menimpa Wayan Mirna Salihin. Ia meninggal dunia setelah meminum kopi yang diduga diberi racun sianida di sebuah kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, 2016 silam.

Sejak film ini dirilis hingga resmi meluncur ditayangkan di Netflix, kasus yang menyeret nama Jessica Wongso ini kembali menjadi sorotan publik.

Pakar Hukum Bongkar Kejanggalan Putusan PK Mardani Maming, Pasal 12B Dinilai Tak Relevan

Publik menilai, dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang tewas akibat seduhan kopi vietnam bercampur sianida, masih penuh kejanggalan.

Pengacara Ungkap Reaksi Andika Rosadi Usai Digugat Cerai Nisya Ahmad

Kejanggalan yang sama dirasakan ibunda tersangka Jessica Wongso, Imelda Wongso. Ia mengungkapkan keprihatinannya atas tuduhan yang dijatuhkan kepada putrinya itu. 

Seperti diketahui, putri Imelda Wongso, Jessica Wongso resmi ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin dan dijebloskan ke penjara dengan hukuman selama 20 tahun pada 2016 lalu.

Sontak saja, publik kembali dihebohkan dengan tragedi maut itu. Bahkan, belakangan seorang saksi ahli forensik menjadi salah satu narsum di podcast dr. Richard Lee dan membahas tuntas di balik motif hukuman Jessica. 

Tak hanya itu, persoalan Jessica juga sampai ke pengacara tersohor tanah air, Hotman Paris. Ia turut buka suara mengenai kasus tersebut dan menawarkan solusi untuk mengeluarkan Jessica Wongso dari jeruji besi. 

Tak hanya itu, pengacara kondang Indonesia ini pun menegaskan bahwa ada kejanggalan dalam insiden yang terjadi pada tahun 2016 silam itu.

Pengacara yang khas dengan gaya hidup mewah dan bergelimang harta ini blak-blakan terkait kasus Jessica Wongso dan Wayan Mirna Salihin. 

Kejanggalan itu pun membuat Hotman Paris mengirim pesan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, lewat video di akun Instagramnya.

Hotman menilai, putusan hakim tidak sesuai dengan teori hukum. Putusan itu penuh kejanggalan. Hotman ikut lantang menyuarakan kritikan.

Kritikan Hotman Paris didasari dengan landasan hukum. Hotman Paris merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) pasal 183. Isi pasal tersebut mengenai Hakim yang diperbolehkan menjatuhkan pidana bila sudah ada minimal dua alat bukti sah.

"Pesan Hotman 911 kepada Bapak Presiden Jokowi, kepada masyarakat seluruh Indonesia dan juga kepada Bapaknya Mirna agar dibaca pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ujar Hotman Paris, dilansir dari VIVA.

Pengacara berusia 63 tahun itu kemudian menjelaskan bahwa Hakim tak diperbolehkan menjatuhkan pidana kepada terdakwa apabila tidak ada dua bukti sah yang cukup.

Hotman Paris Hutapea

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Dari dua bukti yang didapat, secara hukum, Hotman Paris menegaskan bahwa Hakim baru boleh memberi tindak pidana.

"Jadi, keyakinan hakim tidak boleh lebih dahulu. Harus ada dua alat bukti yang sah," ujarnya lagi. 

Dalam kasus Jessica Wongso ini, kata Hotman Paris, terlihat bahwa Hakim tak memiliki dua alat bukti langsung yang cukup mengaitkan dengan kasus kopi sianida Mirna Salihin. 

Ada pun kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin ini memang sulit terungkap lantaran bukti langsung tak ada mengenai sianida dan momen Jessica Wongso menaruhnya di kopi. 

"Dalam kasus Jessica, keyakinan hakim mendahului dua alat bukti. Keyakinan hakim berdasarkan bukti tidak langsung yang bisa dimulti tafsir," jelas Hotman Paris.

Hotman Paris kembali membela bahwa rekaman tindakan Jessica Wongso yang dicurigai dengan menaruh paper bag di atas meja, tak dapat jadi bukti. Sebab, tidak nampak sianida ditaruh di dalam kopi yang diminum Mirna Salihin. 

Untuk itu, Hotman Paris menilai bahwa putusan hukum terhadap Jessica Wongso melanggar undang-undang pasal 183. 

"Pasal 183 jelas-jelas dilanggar. Tidak ada video yang menyatakan bahwa, yang membuktikan Jessica memasukkan sianida. Tidak ada video tersebut," tandas Hotman Paris.