Kuasa Hukum Jessica Rencana Ajukan PK

Kasus 'Kopi Sianida', Sidang Kasus di PN Jakpus
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Terpidana Jessica Kumala Wongso divonis bersalah dalam gelar perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Proses 3 Pemain Naturalisasi Rampung, Menteri Hukum Supratman Percepat Proses Sumpah Status WNI

Ia ditetapkan sebagai pelaku yang membubuhi bubuk racun sianida ke dalam minuman es kopi vietnam pada tahun 2016 silam.

Jessica didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP dan divonis oleh hakim PN Jakpus dengan hukuman penjara 20 tahun. Ia mendekam dalam penjara di Rutan Pondok Bambu Jaktim di usianya yang ke-28 tahun.

Qada Puasa Menumpuk Sampai Bertahun-tahun, Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Kali ini, nama Jessica kembali mencuat setelah Film Dokumenter berjudul 'Ice Cold: Murder, Ice Coffee and Jessica Wongso’, resmi dirilis dan mulai ditayangkan di Netflix sejak 28 September 2023 lalu.

Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Ustad Adi Hidayat, Tata Cara Niat Tarawih dan Hukumnya Seperti Apa?

Film tersebut mengisahkan tentang misteri di balik kematian Wayan Mirna Salihin. Film disutradarai Rob Sixsmith.

Film ini sempat menghebohkan para penontonnya. Akhirnya ramai diperbincangkan. Publik menilai ternyata banyak kejanggalan dalam peristiwa maut yang menyebabkan Jessica masuk penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title