Kuasa Hukum Jessica Rencana Ajukan PK
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Terpidana Jessica Kumala Wongso divonis bersalah dalam gelar perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Ia ditetapkan sebagai pelaku yang membubuhi bubuk racun sianida ke dalam minuman es kopi vietnam pada tahun 2016 silam.
Jessica didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP dan divonis oleh hakim PN Jakpus dengan hukuman penjara 20 tahun. Ia mendekam dalam penjara di Rutan Pondok Bambu Jaktim di usianya yang ke-28 tahun.
Kali ini, nama Jessica kembali mencuat setelah Film Dokumenter berjudul 'Ice Cold: Murder, Ice Coffee and Jessica Wongso’, resmi dirilis dan mulai ditayangkan di Netflix sejak 28 September 2023 lalu.
Film tersebut mengisahkan tentang misteri di balik kematian Wayan Mirna Salihin. Film disutradarai Rob Sixsmith.
Film ini sempat menghebohkan para penontonnya. Akhirnya ramai diperbincangkan. Publik menilai ternyata banyak kejanggalan dalam peristiwa maut yang menyebabkan Jessica masuk penjara.