Kuasa Hukum Jessica Rencana Ajukan PK

Kasus 'Kopi Sianida', Sidang Kasus di PN Jakpus
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

"Kita enggak mikir ganti rugi, keadilan dulu lah ditegakkan. Kalau sudah terang-benderang tidak bersalah apakah negara tutup mata? Apakah hakim agung tutup mata dibiarkan begitu saja jadi dark number, hilang begitu saja, kita biarkan keadilan tidak terjadi di Republik ini," ujarnya

Derita Mak Entin Seorang Pedagang Kue Ngaku Tanahnya Diserobot Kades Lengkong

Kasus

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Sekecil apa pun peluang, terang Otto, pihaknya akan tetap memperjuangkan keadilan. Ia meyakini masih banyak hakim-hakim yang mulia dan jaksa-jaksa yang baik. 

Keadilan Menang! Ahmed Al-Kaf Dihukum Berat Setelah Rugikan Sepak Bola Indonesia

"Saya berharap menemukan hakim yang baik dan mulia, mau mempertaruhkan karirnya untuk hal ini," ungkapnya

Untuk diketahui, sebelumnya Jessica dan kuasa hukumnya pernah sempat ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, belum berhasil. Banding ditolak. 

Suara Korban Terungkap! Kuasa Hukum Bongkar Kasus Bullying di Binus School

Tak hanya itu, Jessica dan Otto juga pernah melakukan upaya hukum lain, pasca penetapan terpidana. Otto mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Namun, MA juga menolak pengajuan kasasi yang diajukan oleh terpidana Jessica Kumolo Wongso atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. 

"Pada hari ini MA mengumumkan bahwa perkara No 498 K/Pidana/2017 atas nama terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jes, telah diputus dalam sidang Majelis Mahkamah Agung pada Rabu 21 Juni 2017, dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon," kata Suhadi di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat, Kamis 22 Juni 2017, lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title