Kepergok Wikwik, Oknum Dosen SH Dipecat dari Status P3K

Peristiwa Perselingkuhan, SH & VO (Lampung)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Oknum Dosen, Suhardiansyah (SH) terpaksa harus menerima sanksi tegas dari pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung. SH dikabarkan telah dinonaktifkan akibat perbuatan mesum yang dilakukannya bersama Veni Oktaviana (VO).

Pemerintah Resmi Hapus Status Honorer, Bagaimana yang Tak Lolos Seleksi PPPK 2 Kali Berturut-turut?

Humas UIN Raden Intan Lampung menyampaikan, Kampus UIN Lampung memberikan hukuman terhadap sang dosen SH berupa pemecatan dari jabatannya sebagai dosen di Fakultas Tarbiyah dan keguruan. 

Sedangkan untuk mahasiswinya VO juga telah dihukum drop out (DO) atau dikeluarkan. 

Polrestabes Bandung Tutup Penyelidikan Kematian Mahasiswi UPI, Sebut Tidak Ada Unsur Pidana

"SHD, sudah tidak lagi sebagai dosen di UIN Raden Intan Lampung. Pimpinan, telah menonaktifkan oknum dosen SHD tersebut," kata Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani.

Fakta Baru Terkuak! Polisi Ungkap Penyebab Kematian Mahasiswi UPI di Gymnasium

Oknum dosen yang berstatus sebagai PPPK itu dianggap sudah merusak dan mencoreng nama baik UIN Raden Intan Lampung apalagi SH mengajar di Fakultas Tarbiyah. 

Sementera VO, mahasiswi yang telah dipacari SH selama satu bulan terakhir hingga bersetubuh enam kali itu juga dikeluarkan sebagai mahasiswi UIN RIL. 

Halaman Selanjutnya
img_title