Kepergok Wikwik, Oknum Dosen SH Dipecat dari Status P3K

Peristiwa Perselingkuhan, SH & VO (Lampung)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Oknum Dosen, Suhardiansyah (SH) terpaksa harus menerima sanksi tegas dari pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung. SH dikabarkan telah dinonaktifkan akibat perbuatan mesum yang dilakukannya bersama Veni Oktaviana (VO).

Pemprov Jabar Siap Jalankan Instruksi Pemerintah Pusat Soal Pengangkatan CASN dan PPPK 2025

Humas UIN Raden Intan Lampung menyampaikan, Kampus UIN Lampung memberikan hukuman terhadap sang dosen SH berupa pemecatan dari jabatannya sebagai dosen di Fakultas Tarbiyah dan keguruan. 

Sedangkan untuk mahasiswinya VO juga telah dihukum drop out (DO) atau dikeluarkan. 

Kemenkeu Siapkan Anggaran 49,4 Triliun Untuk Pembayaran THR ASN Pusat

"SHD, sudah tidak lagi sebagai dosen di UIN Raden Intan Lampung. Pimpinan, telah menonaktifkan oknum dosen SHD tersebut," kata Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani.

Mola BKN Aplikasi Andalan Yang Punya Banyak Fitur Unggulan

Oknum dosen yang berstatus sebagai PPPK itu dianggap sudah merusak dan mencoreng nama baik UIN Raden Intan Lampung apalagi SH mengajar di Fakultas Tarbiyah. 

Sementera VO, mahasiswi yang telah dipacari SH selama satu bulan terakhir hingga bersetubuh enam kali itu juga dikeluarkan sebagai mahasiswi UIN RIL. 

Halaman Selanjutnya
img_title