Deret Fakta di Balik Tragedi Wikwik Oknum Dosen P3K UIN Raden Intan Lampung
Senin, 23 Oktober 2023 - 20:09 WIB
Sumber :
- Screenshot berita tvonenews.com
Dalam kode etik itu disebutkan, bahwa dosen bersama mahasiswi tersebut telah jelas-jelas melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila dan bertentangan dengan ajaran agama islam.
"Penonaktifan oknum dosen tersebut karena telah melanggar Kode Etik Dosen. Kemudian telah melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap Non PNS. Selanjutnya telah mencemarkan nama baik UIN Lampung," jelas dia.
Dijelaskannya, SH merupakan pengajar (dosen) di UIN Raden Intan Lampung dengan status kontrak. Sedangkan VO (20) merupakan mahasiswi semester 7 dan sedang menjalani PKL.
"Mereka ini sama-sama di Fakultas Tarbiyah," demikian Anis.