Dinilai Janggal Atas Kematian Nanie Darham, Catatan Anestesi Tak Sesuai hingga Tanpa Persetujuan

Nanie Darham
Sumber :
  • screenshoot berita VivaNews

Kemudian, pihak keluarga dibuat lebih terkejut saat mengetahui bahwa dokter yang melakukan anestesi terhadap Nanie Darham, seperti yang tertulis di surat pernyataan, merupakan pasien stroke.

Teuku Ryan Optimis Rujuk dengan Ria Ricis Karena Hal Ini

"Kan jadi pertanyaan, apakah saat itu beliau sudah datang di TKP, atau belum datang, atau hanya tanda tangan? Karena catatannya jam 14.30 sedangkan Nanie baru bayar jam 14.35," jelasnya. 

Selain kejanggalan karena ketidaksesuaian catatan anestesi, pihak keluarga korban juga menemukan keterangan bahwa Nanie Darham baru mulai dioperasi sedot lemak pukul 16.20. Dengan kata lain, hampir dua jam lamanya korban dibiarkan dalam kondisi dibius. 

Yakin Difitnah, Ini 5 Pembelaan Keluarga Yuda Arfandi Soal Meninggalnya Dante

"Ternyata ada form lain terkait tindakan. Baru diproses operasi jam 16.20. Pertanyaannya, kalau 16.20, berarti ada satu jam lebih pembiaran dalam kondisi dibius," kata Hartono. 

Pada umumnya, ketika seorang pasien hendak melakukan operasi, maka harus ada persetujuan dari wali atau pihak keluarganya yang dinyatakan dalam surat bertanda tangan. Untuk prosedur sedot lemak ini, keluarga memang mendengar kabar bahwa Nanie Darham hendak melakukannya, tetapi tidak ada satu pun pihak keluarga yang menandatangani persetujuan dengan pihak klinik itu.

Keluarga Ungkap Bukti Kedekatan Yudha Arfandi dengan Dante: Kami Diam untuk Jaga Reputasi Tamara

Hartono Tanuwidjaja lantas menyimpulkan bahwa pihak klinik melakukan tindakan operasi itu tanpa persetujuan dari pihak Nanie Darham. Kemudian, mereka menemukan adanya formulir persetujuan tentang penambahan area tindakan dan penambahan durasi operasi yang justru ditandatangani sendiri oleh korban dengan saksi suster dari klinik itu sendiri. 

"Keluarga ngga ikut menyatakan persetujuan apalagi perubahan durasi 2 jam menjadi 5 jam. Lalu kita baru dapat data bahwa yang tanda tangan formulir persetujuan itu adalah korban sendiri, ditambah saksinya dari suster," terangnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title