Tak Kapok Pakai Narkoba, Ammar Zoni Terancam Hukuman Lebih dari 4 Tahun
- Intipseleb
VIVA Jabar – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil meringkus lagi Ammar Zoni karena kasus penyalahgunaan narkoba. Ammar ditangkap di apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa, 12 Desember 2023 kemarin.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja. Hasil tes urine suami Irish Bella 3 pun menunjukkan positif ia memakai obat-obatan terlarang itu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, M. Syahduddi mengatakan bahwa dirinya sudah menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka. Atas perbuatannya itu, Ammar Zoni terancam hukuman penjara 4 tahun dan uang sebesar Rp.1 miliar ditambah sepertiga.
Tambahan hukuman sepertiga itu diberikan karena Ammar Zoni tidak juga kapok walau sudah beberapa kali terjerat kasus narkoba.
"Para tersangka dijerat Pasal primer 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, subsider Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kabar Ammar Zoni ditangkap itu sampai ke telinga kuasa hukum Irish Bella, yakni Nurul Amalia. Menurutnya, Irish belum mengetahui perihal perkara tersebut.
"Kalau Mbak Iris karena sudah lama pisah rumah jadi tidak tahu ya tentang berita penangkapan tersebut," kata Nurul Amalia dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi.