Jadi Tersangka Film Porno, Pemeriksaan Siskaeee Cs Diagendakan Selama 2 Hari di Awal Tahun 2024

Siskaeee
Sumber :
  • Viva.co.id

"(Persangkaan) Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat 29 Desember 2023.

Praperadilan Siskaeee Ditolak, Polisi Ucapkan Terimakasih pada Hakim PN Jaksel