Kasus Video Syur Selesai, Rebecca Klopper Berterimakasih
- intipselep.com
VIVA Jabar – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Bayu Firlen (BF) karena telah menyebarkan video syur mirip aktris Indonesia, Rebecca Klopper.
Perempuan yang sempat dipacari Fadly Faisal itu pun menyaksikan detik-detik hakim memvonis BF. Rebecca tak lupa berterima kasih karena kasus yang menyeret namanya sudah selesai.
"Aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik, makanya aku juga berterima kasih buat semua yang terlibat, kepolisian, kejaksaan, lawyer, dan pengadilan semua terima kasih banyak," ucap Rebecca Klopper saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Sementara di sisi lain, kuasa hukum Rebecca yakni Sandy Arifin mengungkapkan dengan selesainya kasus video syur tersebut maka tidak ada lagi yang mengganggu kliennya dalam menjalani pekerjaan.
"Sekarang klien kami mau memulai dengan pekerjaan lain, jadinya kemarin tertinggal atau di-cancel kita nggak mau membicarakan itu lagi. Kita bicara ke depan Rebecca fokus dengan kariernya, saya sebagai kuasa hukumnya support Rebecca," kata Sandy Arifin selaku kuasa hukum Rebecca Klopper.
Kemudian Sandy mengatakan kepada pihak yang masih bermasalah dan mengganggu kliennya agar mengikuti proses hukum seperti halnya Bayu Firlen.
"Kami ke depannya mengimbau jika ada yang mem-posting lagi, kita nggak akan sungkan untuk melaporkan kembali. Kita sudah buktikan laporan kita sudah diputus pengadilan hukumannya 3 tahun, jangan sampai ada oknum yang menyebar lagi dan melakukan pelanggaran ITE," tegas Sandy Arifin.