Ahmad Dhani Terancam Sanksi Pidana Gegara Langgar Jadwal Kampanye
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar – Musisi yang juga politikus partai Gerindra, Ahmad Dhani, tetap manggung di acara Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 3 Februari 2024, kendati sempat dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya karena di luar jadwal kampanye. Bawaslu pun akan memproses itu sesuai aturan berlaku.
Konser tersebut dihentikan oleh Bawaslu bukan tanpa alasan, menurut Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar, ini hanya saja terkait dengan jadwal kampanye.
Berdasarkan jadwal kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk tanggal 3 Februari itu sebenarnya bukan jadwal kampanye untuk nomor 2 di Surabaya.
Agil mengungkapkan jika tanggal di hari itu bukan jadwal kampanye untuk paslon 02 tersebut, dan seharusnya jadwal kampanye untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01.
"Jadi sudah kita imbau sebelumnya, bahwa untuk kampanye, pada tanggal 3 (Februari), itu bukan waktunya paslon nomor 2, tapi paslon nomor 1 di Surabaya," kata Agil seperti dikutip laman JagoDangdut.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, menjelaskan, konser yang menghadirkan Ahmad Dhani, Dewa 19, Triad, dan Dul Jaelani, itu berbau kampanye karena menyematkan tajuk dukungan terhadap capres-cawapres Prabowo-Gibran.
Dalam video yang beredar, Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen terlihat naik ke atas panggung dan menyampaikan soal pelanggaran kegiatan tersebut.
"Saya, atas nama negara dan atas nama undang-undang, meminta agar menghentikan kegiatan konser pada malam hari ini," katanya.
Novli mengaku sudah mengirimkan surat imbauan kepada pihak penyelenggara konser Gaspoll Prabowo-Gibran.
“Tapi ketika konser terus diteruskan, ya, silakan, tetapi kami akan proses,” katanya.
Novli pun mengungkapkan potensi pelanggaran yang akan menjerat konser yang dihadiri Ahmad Dhani dan kawan-kawan itu. yakni diduga melanggar pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sanksinya ialah pidana. “Pasal 492 UU 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat 2 dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” ungkap Novli.
Berdasarkan pasal itu, setiap orang bisa dipidana bila melanggar ketentuan dan peraturan terkait jadwal kampanye tersebut, termasuk Ahmad Dhani.
“Kita akan kumpulkan bukti-bukti ya dalam proses pengawasan tadi itu, kita kumpulkan bukti-bukti Apakah Ahmad Dhani dalam mengisi musik, band, dalam kegiatan konser tersebut ada unsur kampanye atau tidak,” ujar Novli.
Untuk diketahui, dalam beberapa hari terakhir Ahmad Dhani dan grup bandnya memang menggelar konser secara gratis di Sidoarjo dan Surabaya. Dua daerah ini adalah daerah pemilihan (Dapil 1) di mana Dhani maju sebagai calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra.
Konser Gaspoll Prabowo-Gibran di Sidoarjo beberapa hari lalu dihadiri ribuan relawan dan pendukung paslon 02. Konser di Kota Udang itu tidak disemprot Bawaslu.
Sementara itu, konser di Jatim Expo Surabaya pada Sabtu kemarin juga dihadiri ribuan orang dan disemprit Bawaslu setempat. Hingga saat ini, belum diterima konfirmasi dari pihak Dhani soal polemik konser yang disemprit Bawaslu di Surabaya.