Berikut Modus Penipuan oleh 'Ikal Laskar Pelangi'

Pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi, Zulfani Pasha dan Istrinya PA
Sumber :
  • Instagram

VIVA Jabar – Petugas dari Polres Belitung Timur telah menangkap aktor pemeran Ikal di film Laskar Pelangi, Zulfani Pasha. Penangkapan itu terkait dengan tindak pidana penipuan via aplikasi kencan MiChat yang dilakukan oleh Zulfani bersama beberapa orang lainnya.

Waspada! Ini Tanda-tanda WhatsApp Anda Sedang Disadap

Bersama Zulfani Pasha, ikut ditangkap juga istrinya yang berinisial PA, dan sopirnya, Aldi. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua orang lainnya yang Ikut diamankan statusnya tidak sebagai tersangka karena tidak terlalu berperan dalam aksi penipuan tersebut.

Pemeran Ikal di Laskar Pelangi, Zulfani Pasha

Photo :
  • viva.co.id
Adik Bupati Cianjur Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp500 Juta

"Bahwa tiga orang ini ( Zulfani, PA, dan Aldi) yang paling berperan," ucap Kepala Satuan Reserse Polres Belitung Timur, Ajun Komisaris Polisi Wawan Suryadinata kepada wartawan, Selasa 2 Mei 2023.

Aldi ditetapkan sebagai tersangka karena terkait kepemilikan senjata tajam jenis pedang samurai yang dipakai Zulfani saat dikejar para korbannya. Sementara Istri Zulfani, PA ditetapkan sebagai tersangka karena ia melakukan aksi penipuan dengan berpura-pura menjadi wanita panggilan untuk menjerat para korbannya.

Waspada! Ini Tanda WhatsApp Anda Sedang Disadap

"Jadi istri ZP ini yang melakukan tawar menawar harga untuk kencan," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Polres Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap pemeran Ikal di film Laskar Pelangi, ZP(26), karena kedapatan membawa senjata tajam dan tabrak lari.

Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Wawan Suryadinata di Manggar, Belitung Timur, Minggu, menjelaskan ZP (26) ditangkap bersama empat rekan yang lain karena diduga melakukan tindak pelanggaran hukum. 

"Kami telah mengamankan ZP dan dan empat laki-laki serta satu perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," katanya.