Kuasa Hukum Ungkap Rizky Pahlevi dan Rebecca Klopper Sudah Hapus Video Syur 47 Detik Tahun Lalu

Rebecca Klopper sempat beri uang kepada sang pacar karena diancam
Sumber :
  • intipseleb.com

VIVA Jabar – Viralnya video syur berdurasi 47 detik mirip Rebecca Klopper hingga kini masih terus didalami.

Heboh! Akun Instagram Wasit Kontroversial Dihapus, Ada Apa?

Selain menjadi perbincangan hangat di berbagai media pemberitaan, video syur yang menyeret mantan pacar Rebecca Klopper yakni Rizky Pahlevi itu diketahui viral setelah diunggah oleh akun twitter @dedekgemes dan @dedekmugem.

Mengenai akun twitter tersebut, kuasa hukum Rizky Pahlevi yaitu Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan pihaknya masih menyelidiki pemilik dua akun tersebut. Sebab akun itulah yang menyebarkan video syur berdurasi 47 detik itu.

Akun Instagram Wasit Kontroversial Tiba-tiba Dihapus, Hukuman Curangi Timnas?

Kendati tidak menyebut bahwa sosok dalam video mesum itu adalah kliennya dan Rebecca Klopper, namun Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa baik Rebecca Klopper maupun Rizky Pahlevi sudah menghapus video tak senonoh itu sebelum bulan Oktober tahun 2022 lalu.

“Saya sedang mendalami R dan si akun dedegemes ini, memiliki video tersebut didapat dari mana. Karena sebelum Oktober 2022 sudah dihapus data video tersebut oleh Rebecca maupun Rizki,” kata Sugeng beberapa waktu lalu di channel YouTube salah satu stasiun TV Nasional.

Rebecca Klopper Berhijab Usai Skandal Video Syur, Netizen: Istiqomah atau Konten?

Selanjutnya, Sugeng mengatakan pihaknya ingin menguak siapa yang telah mengopy video syur mirip Rebecca Klopper itu.

 “Tetapi pernah data itu di-copy sebelum dihapus oleh siapa?” sambungnya.

Dia pun memastikan Rizky Pahlevi tidak ada kaitannya dengan penyebaran video dan pemerasan terhadap Rebecca Klopper. Dia mengatakan pelaku inisial R yang pernah dilaporkan Rebecca tahun lalu bukanlah kliennya melainkan orang lain.

“R (pelaku) bukan mantan Rebecca, pokoknya ada satu kesempatan di polisi (R pelaku) mengaku yang memeras Rebecca,” tegasnya.