1500 Personil Satlinmas Kota Batu Siap Amankan Kawasan Wisata dari Peredaran Rokok Ilegal

Satlinmas Kota Wisata (Batu) Ikuti Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Kota Batu di Jawa Timur yang merupakan kota wisata merupakan wilayah rawan peredaran rokok ilegal. Satpol PP kota setempat pun getol melakukan upaya pencegahan, diantaranya memberikan edukasi dan pemahaman kepada Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

img_title Jarang Terekspos, 4 Destinasi Estetik di Jawa Barat yang Bikin Liburan Makin Berkesan

Sebanyak 80 petugas Linmas mengikuti pelatihan dan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dalam 'Peningkatan dan Peran Masyarakat Terhadap Cukai Ilegal di Wilayah Kota Batu' yang melibatkan Bea Cukai Malang, Polres Batu, dan Kejaksaan Negeri Kota Batu, Kamis (10/8/2023) lalu.

Petugas yang mengikuti kegiatan itu dari Desa Oro-oro Ombo, Desa Sidomulyo, Kelurahan Sisir, dan Kelurahan Temas dilibatkan.

img_title Mau Healing ke Bandung, Ini 11 Desa Wisata yang Wajib Masuk List

Sosialiasi digelar secara bertahap dan bergilir sebanyak enam kali kepada semua Linmas di Kota Batu yang berjumlah 1.500 orang.

img_title Gokil, Ini 5 Spot Wisata Malam di Bandung yang Bikin Kamu Serasa di Luar Negeri

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Bina Aparatur Satpol PP Kota Batu, Donny Indri Jatmoko, berharap Satlinmas selaku garda terdepan dalam penegakan hukum bisa terlibat aktif dalam pencegahan rokok ilegal.

"Apalagi Kota Batu merupakan kota wisata yang tentunya cukup rawan peredaran rokok ilegal. Peran serta Linmas tentu sangat membantu dalam pengawasan agar pemberantasan cukai ilegal bisa terlaksana dengan maksimal sesuai peraturan perundang-undangan," kata Donny. 

Terlebih, rokok yang tidak berizin bila dibiarkan secara bebas bisa menyebabkan kerugian negara. Satpol PP ingin Linmas bisa memantau transaksi peredaran rokok ilegal. 

Satlinmas Kota Wisata (Batu) Ikuti Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

"Jika menjumpai ada rokok ilegal bisa melaporkan ke kami atau pihak Kepolisian. Kesadaran menolak perbuatan yang berdampak pada pendapatan negara harus digelorakan secara terus menerus," ujar Donny.

Pemateri dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani, menyampaikan beberapa wawasan, antara lain cara mengidentifikasi rokok ilegal adalah rokok impor/rokok produksi dalam negeri yang berada di peredaran bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran tetapi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"Sebagai contoh rokok polos atau tanpa pita cukai ataupun rokok yang menggunakan pita bekas, palsu, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya," kata Agnita.

Jika dibiarkan, itu bisa mengakibatkan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana serta denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sebagaimana diatur dalam pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. 

Halaman Selanjutnya
img_title