Perseteruan Kemenperin dan Apple Terkait Penjualan iPhone 16 Series di Indonesia: Status dan Langkah-Langkah Kedepan

iPhone 16
Sumber :

VIVAJabar – Perseteruan antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Apple mengenai penjualan iPhone 16 Series di Indonesia tampaknya masih jauh dari selesai. 

Cara Mudah Screenshot dan Rekaman Layar di MacBook yang Jarang Diketahui

Baru-baru ini, Kemenperin dilaporkan telah memblokir 11.000 unit iPhone 16 Seriesyang masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dari luar negeri, dengan status yang dianggap ilegal. 

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut masalah peraturan penjualan barang elektronik dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi oleh produsen luar negeri, seperti Apple.

Cara Menghubungkan iPhone dan Mac dengan Fitur Continuity, Berikut Manfaatnya

11.000 Unit iPhone 16 Diblokir

Kemenperin mengungkapkan bahwa 11.000 unit iPhone 16 Series tersebut masuk ke Indonesia dalam periode antara 25 Oktober 2024 hingga 10 November 2024. 

Cara Gunakan AirPlay, Mirroring Konten dari iPhone ke Layar Smart TV

Kendati demikian, ponsel-ponsel tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan IMEI yang berlaku di Indonesia. 

Menurut Febri Hendri Antoni Arif, juru bicara Kemenperin, iPhone 16 Series tersebut legal jika digunakan oleh pemegang paspor yang membawanya untuk penggunaan pribadi, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia tanpa melalui prosedur resmi.

Halaman Selanjutnya
img_title