IPW Dukung Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Sedari Awal Putusan Itu Tidak Layak
- Viva.co.id
Hal serupa juga terjadi pada istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara.
Awalnya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keringanan hukuman juga diterima terpidana lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Dalam putusan kasasi, Ricky Rizal yang semula dihukum 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Kemudian, sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf semula divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, vonis itu disunat sehingga Kuat Ma'ruf hanya dihukum 10 tahun penjara.