Richard Eliezer Berpotensi Dipindah ke Rutan Salemba

Richard Eliezer
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Richard Eliezer kini sedang menjalani tahanan di Rutan Bareskrim.

Namun, Ditektorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), memberi sinyal soal kemungkinan Richard dipindah ke Rutan Salemba. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Humas Ditjen Pas, Rika Aprianti. Ia menyebut ada kemungkinan Richard akan dipindah ke Rutan Salemba.

"Kalau kita bicara hukum kan tidak ada yang tidak mungkin ya. Sampai saat ini Richard Eliezer masih menjalani masa pidana di rutan Bareskrim dan pengawasan dan penjagaannya tentu dari rutan Bareskrim," kata Rika dikutip pada Minggu, 12 Maret 2023.

Selain itu, Rika mengaku bahwa pihaknya menjalin koordinasi dengan Bareskrim terkait penahanan sekaligus pengamanan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu. Rika juga menyebut bagaimanapun Richard merupakan warga binaan Rutan Salemba.

"Tapi, kita terus berkoordinasi dan berkomunikasi karena kita itu kan lapas salemba, karena Richard Eliezer adalah warga binaan Lapas Salemba," jelas Rika.

Pun, Rika menyampaikan Richard juga masih dalam kondisi baik di rutan Bareskrim Polri. Menurut dia, jika sewaktu-waktu, terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan segera.

"Yang pasti sampai saat ini masih di rutan Bareskrim, artinya sampai saat ini tidak ada berita ancaman dan keamanan terkait di sana ya. Dan, yang pasti kita akan terus berkoordinasi. Adapun yang harus ditangani pasti ada tindaklanjutnya," ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan, bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan hukum terhadap terpidana Richard Eliezer karena melakukan wawancara dengan pihak media televisi.

Menurut tenaga ahli LPSK, Syahrial M. Wiryawan wawancara dengan pihak stasiun televisi tersebut tanpa persetujuan dari LPSK.

"Telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara Richard Eliezer, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial pada awak media di Kantor LPSK, Jumat (10/03/2023).

Syahrial menjelaskan, bahwa pihaknya sudah meminta stasiun televisi tersebut untuk tidak menayangkan hasil wawancara tersebut. Sebab, menurut LPSK, hal itu dapat menimbulkan konsekuensi terhadap Richard. Tidak hanya itu, Syahrial mengaku bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada stasiun televisi tersebut.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," tururnya.

Karena itu, lanjut Syahrial, LPSK langsung melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer.

"Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," tambahnya.

Seperti diketahui, Richard Eliezer mendapatkan perlindungan atas statusnya sebagai Justice Collaborator (JC) dari LPSK lantaran dapat membuat titik terang dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J sejak 15 Agustus 2022.