Tidak Hanya di Kemenkeu, Mahfud MD Sebut Pencucian Uang Juga Terjadi di Kementerian Lagi
- viva.co.id
Jabar – Kabar tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) baru-baru ini mencuat ke publik. Tercium bahwa ada pencucian uang senilai Rp.300 Triliun di Kementerian Keuangan.
Hal itu sempat disinggung oleh Menkopolhukam Mahfud MD dalam sebuah kesempatan. Bahkan, Mahfud juga menyebut TPPU juga ada di kementerian lain. Mantan Ketum MK itu menyebut pihaknya memiliki data TPPU yang dimaksud.
Karena itu, pria kelahiran Madura itu mengingatkan agar ini menjadi perhatian pihak-pihak terkait untuk mengambil sikap.
"Saya ingatkan dari sini, bahwa di kementerian lain kita juga punya data yang banyak tentang ini. Ini ada semua, orang-orang yang dekat dengan Anda, dengan perusahaan Anda, dan seterusnya," kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenkeu, Sabtu 11 Maret 2023.
"Saya ingatkan kementerian atau lembaga dari sekarang, di kementerian itu yang seperti ini banyak," lanjut Mahfud.
Mahfud juga menyinggung perihal pihak-pihak yang suka beli proyek, hingga keluarga atau istri pejabat yang memiliki banyak perusahaan hasil TPPU tersebut yang seolah tidak ada apa-apa.
"Orang beli proyek, seakan tidak ada apa-apa. Tapi, dia bikin perusahaan cangkang di situ. Istrinya bikin ini, bikin itu yang tidak jelas juga siapa pelanggannya, uangnya bertumpuk di situ," sebut Mahfud.
Sementara itu, berkaitan dengan transaksi mencurigakan senilai Rp.300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud menegaskan bahwa itu bukan menjadi tanggung jawab Sri Mulyani untuk menanganinya. Mahfud menyebut, hal itu menjadi kewenangan penegak hukum.
Dari itu, Mahfud yang juga merupakan Ketua Dewan Pengarah TPPU menyampaikan bahwa Sri Mulyani akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menindak kejanggalan di kementerian yang ia pimpin.
Lebih dari itu, Mahfud menilai langkah Sri Mulyani sudah tepat.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengakui bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait TPPU di Kemenkue.
"Mengenai Rp 300 triliun, sampai siang hari ini saya tidak mendapatkan informasi Rp 300 triliun. Itu ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat," kata Sri Mulyani.
Karenanya, Sri Mulyani mengarahkan pihak media untuk menanyakan langsung kepada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Menkeu menyampaikan, PPATK hanya menyampaikan telah terjadi Kasus, sedang nominalnya tidak disebutkan.
"Di surat yang Pak Ivan (Kepala PPATK Ivan Yustiavanda) sampaikan ke saya pada hari Kamis, surat tersebut menyangkut surat PPATK di kami. Di list tidak ada angka rupiahnya," tutur Sri Mulyani.