Ketua LPSK Beberkan Alasan Tolak Beri Perlindungan pada Pacar Mario Dandy

Hasto Atmojo Suroyo, Wakil Ketua LPSK
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya mengungkapkan rasionalisasinya yang telah menolak permohonan perlindungan pacar Mario Dandy, AG.

Hasto menjelaskan, ditolak permohonan pacar Mario Dandy itu karena tidak cukup syarat yang diatur oleh pasal 28 ayat 1 huruf a dan d.

Kemudian, pasal 28 huruf a mengatur tentang syarat formal perlindungan terhadap saksi 

Menurutnya, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," katanya kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023.

Meski demikian, Hasto merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tembusan KPAI.

Rekomendasi tersebut mengandung arti bahwa kedua belah pihak dapat membantu Kejaksaan dan memastikan terpenuhinya hak-hak Kejaksaan dalam proses pidana sebagai anak berkonflik, khususnya Pemohon sebagai anak berkonflik sesuai ketentuan Pasal 3 UU No 11 Tahun 2012, yang mengatur tentang sistem hukum tindak pidana anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak 23 Tahun 2002.