Suntik Mati Kades, Mantri SH Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Tim Kuasa Hukum Alamunasir
Sumber :
  • VIVA/ Yandi Deslatama

Tim kuasa hukum korban juga menantang pengacara pelaku, yang mengatakan adanya perselingkuhan antara Alamunasir dengan NN, istri sang mantri.

Mereka meminta Raden Yayan Elang membuktikannya, dan tidak hanya berbicara di media massa. Karena menurut kuasa hukum keluarga korban, tudingan perselingkuhan antara bidan NN yang notabene istri mantri SH dengan korban Alamunasir, tidaklah berdasar.

"Enggak mendasar yang dituduhkan pengacara tersangka mengenai perselingkuhan. Bahwa harus dibuktikan, ada 2 alat bukti apa yang perselingkuhan, jangan sampai klien kami dikaitkan dengan isu perselingkuhan," ucap Wijaya Pratama, kuasa hukum lainnya.