Kades di Subang Ingin Ada THR, Dispemdes: Belum Ada Aturannya

Para kades di Kabupaten Subang
Sumber :

Jabar – Perihal Tunjangan Hari Raya (THR ), pemerintah pusat hanya memberlakukan pemberian kepada ASN.

Ikut Serta Dalam MTQ Provinsi Ke-XXXVIII, Pemda Subang Lepas 21 Kafilah ke Bekasi

Hal itu mendorong para kepala desa di Subang untuk bisa mendapatkan THR.

"Sama seperti ASN, kita pun ingin dapat THR," seru Kades Jalan Cagak, Indra Zaenal ,saat dikonfirmasi Viva Jabar, Selasa ( 2/3 ).

World Water Forum Segera Digelar, Perumda TRS Berharap Ada Kejelasan Regulasi dan Solusi

Menurutnya, beban kepala desa lebih berat daripada ASN. Di mana pemimpin desa itu harus berinteraksi langsung kepada ribuan warga desa.

Belum lagi, jika ada kegiatan- kegiatan non budgeter yang bersifat operasional. Terkadang kepala desa harus merelakan uang pribadinya untuk membantu kegiatan tersebut.

Seorang Remaja di Subang Ditusuk Gengster hingga Tembus ke Paru- Paru

"Beban kami malah lebih tinggi, kenapa kami tidak mendapat THR," kata Kepala desa yang digadang - gadang menjadi Cawabup di Pilkada 2024 tersebut.

Selanjutnya, Indra menjelaskan, gaji dan tunjangan kepala desa di Kabupaten Subang, perbulannya hanya mencapai Rp5 juta. Oleh karenanya, dia berharap ada aturan dari pemerintah pusat agar Kades mendapat THR.

Halaman Selanjutnya
img_title