Berkah Undang-Undang, Pelaksanan Pilkades di 165 Desa Ditunda
Jabar – Presiden RI Joko Widodo menandatangani dokumen Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang membuat sejumlah revisi ketentuan sebelumnya.
Sejumlah poin penting dalam dokumen setebal 31 halaman itu, diantaranya terdapat pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.
"Setelah UU tersebut disahkan. Ada 165 desa yang seharusnya menggelar Pilkades di tahun 2025, ditunda pelaksanaannya," ujar Kepala Dispemdes Subang, Dadan Dwiyana, Senin (6/5).
Padahal, anjutnya, Dispemdes Subang telah mengausulkan anggaran Rp35 miliar, guna pelaksanaan Pilkades di 165 desa Kabupaten Subang tersebut.
"Bisa dikatakan ini berkah dari Undang-Undang. Dari 165 Kades yang seharusnya habis masa jabatan pada tahun 2025. Secara otomatis diperpanjang, Pemda pun bisa menunda pengeluaran untuk anggaran pelaksanaan Pilkades," kata Dadan.
Disinggung, adakah kenaikan penghasilan tetap (Siltap) bagi Kades pasca pemberlakuan Undang - Undang tersebut, Dadan mengungkap, dari 245 Desa yang ada di Kabupaten Subang, tidak ada peningkatan pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) karena rumusnya masih sama.
Sebelumnya, Kelompok Anti Korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik usulan perpanjangan masa jabatan Kades, karena data korupsi di tingkat desa cukup memprihatinkan.