Polisi Kembali Periksa 4 Saksi Dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyodu Wisnu Andiko
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Rabu, 15 Maret 2023 pihak Polda Metro Jaya kembali memeriksa 4 saksi tambahan atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, seorang pelajar yang diketahui putra Petinggi GP Ansor.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu, 15 Maret 2023.

"Ada 4 saksi lagi," kata Trunoyudo, dikutip dari tvOnenews.

Dari 4 orang saksi yang diperiksa, Trunoyudo menuturkan bahwa salah satunya adalah gadis berinisial APA. Sedangkan 3 orang saksi lainnya, kata Trunoyudo, masih berusia di bawah umur.

"Diantaranya saksi ini juga ada yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum yaitu saksi," ungkapnya. 

Seperti diketahui, sementara ini ada dua orang tersangka yang dikenakan Pasal 335 KUHP. Namun, untuk satu orang pelaku yakni pacar Mario Dandy, AG dikecualikan sebab usianya masih di bawah umur.

Ketiga orang yang terlibat sebagai pelaku dalam penganiayaan tersebut adalah Mario Dandy Satriyo (20) sebagai pelaku utama, Shane Lukas (17), dan seorang gadis berinisial AG (15) yang masih berstatus anak.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan ketiga tersangka tersebut diterapkan pasal berupa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta pada Kamis, 2 Maret 2023.

"Tersangka SL yaitu 355 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak," sambungnya. 

Hengki menuturkan penerapan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan itu didapati pihak penyidik usai melakukan pemeriksaan secara mendalam berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Alhasil didapati adanya bukti penganiayaan berat yang terlebih dahulu direncanakan oleh para tersangka terhadap David.

Penerapan pasal penganiayaan berat tersebut juga berlaku untuk pacar Mario Dandy, AG. Namun, khusus pelaku AG pihak kepolisian lebih mengutamakan penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dengan merujuk pasal tentang perlindungan anak.

"AG Pasal 76 C jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 aAyat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP," ungkapnya.