Penahanan Pacar Mario Dandy Diperpanjang 8 Hari
- viva.co.id
Jabar – Seperti diketahui, gadis berinisial AG yang merupakan pacar Mario Dandy juga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Putra Petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora.
AG secara resmi ditetapkan sebagai pelaku anak setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadapnya. Tidak hanya ditetapkan sebagai pelaku, AG juga ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Dikabarkan sebelumnya, AG sudah ditahan sejak hari Rabu, 8 Maret 2023 lalu. Ia sudah menjalani penahanan selama 7 hari.
Kini, Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya memperpanjang masa tahanan pacar Mario Dandy tersebut selama 8 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan masa tahanan AG ditambah 8 hari setelah sebelumnya menjalani penahanan selama 7 hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Iya sesuai dengan undang-undang kita perpanjang," ucap Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jakarta pada Rabu, 15 Maret 2023.
Tidak hanya AG, kedua tersangka Mario Dandy Santriyo dan Shane Lukas juga diperpanjang. Namun, Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya.
"Iya betul (diperpanjang)," imbuh Trunoyudo.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo resmi dilakukan penahanan pada Senin, 22 Februari 2023 usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Sedangkan sejawatnya Shane Lukas dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian usai di tetapkan tersangka pada Jumat, 24 Maret 2023.
Polisi Jerat Dua Tersangka Kasus Penganiayaan terhadap David dengan Pasal 355 KUHP.
Dikecualikan Pelaku Agnes. Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pada kasus penganiayaan secara membabi buta terhadap David Ozora.