Rusak Generasi Muda, 7 Orang Pemasok Obat Keras Diringkus Polisi

Polisi tangkap pemasok obat keras
Sumber :
  • Istimewa

"Ada yang pakai tas pinggang, kemudian di balik tasnya ada yang langsung bertransaksi uang masuk, obat keluar," tuturnya.

"Kita ungkap dari pengedar sampai dengan bandar pemasok barang-barang tersebut. Sementara untuk yang ini memang masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Mereka belum berbicara, namun kita akan melakukan penyelidikan secara intens," lanjutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan dengan diamankannya para pengedar ini salah satu bukti bahwa polresta bandung tidak tinggal diam terhadap penjual obat keras. 

Terus kita lakukan penindakan, sehingga masyarakat seandainya mengetahui informasi berkaitan adanya penjualan obat-obat keras, mohon untuk tidak ragu menginformasikan kepada kepolisian melalui 110 atau tag diinstagram Polresta Bandung yaitu @polrestabandung," jelasnya.

Kusworo pun menghimbau kepada masyarakat yang telah terlanjur mengkonsumsi, untuk membulatkan tekad untuk berhenti

"Bila perlu minta rehabilitasi untuk bisa berhenti. Karena seandainya terus-terusan menggunakan, bisa overdosis, yang bisa mengakibatkan kematian, bisa juga keburu tertangkap oleh kepolisian menjadi tahanan Polresta Bandung," katanya.

Atas perbuatannya para tersangka Pelaku di jerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan 36 tahun 2009, sesuai dengan perannya masing-masing. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar.