Baru, Jaksa Tawarkan Damai Kasus Penganiayaan David Hanya Berlaku Bagi AG
- viva.co.id
Salah satu alasannya, karena AG masih merupakan anak di bawah umur. Sehingga, menurut Ade, perlu menjadi pertimbangan terkait masa depan AG yang harus dilindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," ujar Ade.
Selain itu, alasan lain, menurut Ade, adalah keterlibatan AG dalam penganiayaan tersebut. Ia menyebut AG terlibat tidak secara langsung.
"Perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," kata Ade.
Meski begitu, Kejati tidak akan memaksakan kehendak terkait tawaran damai tersebut. Pasalnya, keadilan restoratif bisa dilakukan apabila disepakati oleh kedua belah pihak khususnya dari pihak korban.
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai, khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya Restorative Justice tidak akan dilakukan," kata Ade.
Hanya berlaku untuk AG, maka secara otomatis tawaran perdamaian itu tidak berlaku untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Sebab, keduanya merupakan pelaku atau pihak yang melakukan penganiayaan secara langsung (dapat dilihat) sehingga menyebabkan korban mengalami koma dan luka berat.