Baru, Jaksa Tawarkan Damai Kasus Penganiayaan David Hanya Berlaku Bagi AG

Mario Dandy nangis saat rekonstruksi
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Ramai jadi perbincangan perihal tawaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam proses hukum kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Diketahui, Kejati DKI Jakarta membuka jalan damai bagi kedua belah pihak untuk menempuh Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Sebagai informasi, restoratif justice atau keadilan restoratif merupakan cara penyelesaian sebuah kasus dengan cara dialog atau media hingga akhirnya menemukan titik damai.

Kendati demikian, tawaran perdamaian tersebut ternyata hanya berlaku untuk pacar Mario Dandy Satriyo yakni AG.

Wacana tawaran damai tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani usai menjenguk korban penganiayaan, David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Maret 2023.

"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," kata Reda kepada wartawan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan memaparkan alasan ditawarkannya restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan tersebut.

Setidaknya ada dua alasan menurut Ade atas tawaran damai yang hanya berlaku untuk pacar Mario Dandy, gadis berinisial AG tersebut.

Salah satu alasannya, karena AG masih merupakan anak di bawah umur. Sehingga, menurut Ade, perlu menjadi pertimbangan terkait masa depan AG yang harus dilindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," ujar Ade.

Selain itu, alasan lain, menurut Ade, adalah keterlibatan AG dalam penganiayaan tersebut. Ia menyebut AG terlibat tidak secara langsung.

"Perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," kata Ade.

Meski begitu, Kejati tidak akan memaksakan kehendak terkait tawaran damai tersebut. Pasalnya, keadilan restoratif bisa dilakukan apabila disepakati oleh kedua belah pihak khususnya dari pihak korban.

"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai, khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya Restorative Justice tidak akan dilakukan," kata Ade.

Hanya berlaku untuk AG, maka secara otomatis tawaran perdamaian itu tidak berlaku untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Sebab, keduanya merupakan pelaku atau pihak yang melakukan penganiayaan secara langsung (dapat dilihat) sehingga menyebabkan korban mengalami koma dan luka berat.

"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata dia.

Untuk diketahui, pihak keluarga David menolak dengan tegas tawaran restorative justice atau jalan damai di kasus penganiayaan tersebut.

Perwakilan dari keluarga David, yakni Alto Luger mengungkapkan tak ada kata damai dalam kasus tersebut.

Alto juga menegaskan bahwa Proses Hukum akan terus berlanjut.

"Tidak ada (Damai)," kata Alto Luger pada Jum'at, 17 Marer 2023 kepada wartawan.

"Keluarga tetap mendorong penyelesaian secara hukum," imbuh Alto.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga, M. Syahwan dari Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor menyatakan, pihaknya akan terus mendorong proses hukum. Untuk tawaran restorative justice, katanya, ditolak.

"Tidak ada kata damai dari pihak keluarga, dan kita tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku," ucapnya.