Berikut Alasan Tawaran Damai Jaksa Untuk Pacar Mario Dandy

Mario Dandy dan Agnes
Sumber :
  • Twitter

Jabar – Wacana tawaran damai dalam penyelesaian kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Putra Pengurus Pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora menggelinding di berbagai media pemberitaan.

Meski menuai berbagai reaksi, tawaran damai itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani usai menjenguk korban penganiayaan, David di Rumah Sakit.

"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," kata Reda Manthovani usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Maret 2023.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta mengungkapkan bahwa tawaran damai tersebut hanya berlaku untuk AG. Dengan demikian, maka secara otomatis tawaran perdamaian itu tidak berlaku untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Sebab keduanya, menurut Ade, merupakan pelaku atau pihak yang melakukan penganiayaan secara langsung (dapat dilihat) sehingga menyebabkan korban mengalami koma dan luka berat.

"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata dia.

Adapun alasan tawaran damai bagi AG tersebut, Ade Sofyan mengungkapkan ada dua alasan.

Alasan yang pertama adalah karena AG masih merupakan anak di bawah umur. Sehingga, menurut Ade, perlu menjadi pertimbangan terkait masa depan AG yang harus dilindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," ujar Ade.

Mario Dandy beserta pacarnya

Photo :
  • viva.co.id

Alasan kedua, menurut Ade, adalah keterlibatan AG dalam penganiayaan tersebut. Ia menyebut AG terlibat tidak secara langsung.

"Perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," kata Ade.

Kendati demikian, Kejati tidak akan memaksakan kehendak terkait tawaran damai tersebut. Pasalnya, keadilan restoratif bisa dilakukan apabila disepakati oleh kedua belah pihak khususnya dari pihak korban.

"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai, khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya Restorative Justice tidak akan dilakukan," kata Ade.