Jaksa Tuntut AKBP Dody 20 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Jabar – Terdakwa kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman kurungan 20 tahun penjara. Hal ini tersebut berdasarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.
Dalam pembacaan tuntutan, AKBP Dody juga dituntut membayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini mantan Kapolres Bukittingi tersebut melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam bacaan tuntutan juga, JPU mengatakan hal yang memberatkan Dody adalah dengan bersedia menukar bukti narkoba dengan tawas, dimana terdakwa juga masih berdinas sebagai seorang polisi dan justru terlibat dalam aksi peredaran narkoba hingga merusak kepercayaan publik terhadap Polri.
JPU juga menjelaskan hal yang meringankan Dody adalah bersedia memberikan keterangan yang sejujurnya dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
Dalam pembacaan dakwaan, Teddy Minahasa terbukti menugaskan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotikaa merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu hasil pengungkapan tersebut dan menggantinya dengan tawas.