Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota Se-Indonesia Adakan Rakornas di Cirebon, Berikut Hasil Inti Rakornas

Dewan Pendidikan Kabupaten Kota Se-Indonesia Gelar Rakornas
Sumber :
  • screenshoot by Viva

“Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.”

Dewan Pendidikan Kabupaten Kota Se-Indonesia Gelar Rakornas

Photo :
  • screenshoot by Viva

Keberadaan, fungsi, dan tugas Dewan Pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dalam pasal 192 ayat (2), (3), (4), dan (5).

Bunyi ayat (2), “Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.”

Ayat (3), “Dewan pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional”.

Ayat (4): “Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan”.

Ayat (5) berbunyi “Dewan pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagai- mana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik”.